PERATURAN DESA Mekarsari
NOMOR 5 TAHUN 2018
T E N T A N G
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
REALISASI PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2018
SEMESTER AKHIR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA MEKARSARI
Menimbang :
- bahwa sesuai dengan ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 37 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan realisasi
pelaksanaan APBDesa Semester Akhir kepada Bupati untuk
dievaluasi; - bahwa hasil evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Mekarsari Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam
point pertama , Kepala Desa Mekarsari perlu menetapkan Peraturan Desa
Mekarsari tentang laporan pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Mekarsari Tahun Anggaran 2018
Semester Akhir;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495) - Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);-
Selengkapnya Klik LINK dibawah ini ; ↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓↓